Labels

Sunday, June 10, 2012

TUGAS V ( HAK ASASI MANUSIA )

LATAR BELAKANG

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. masalah ham adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. ham lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. hak asasi dapat adalah hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, kita tidak dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia  karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Jangan sampai kita melakukan pelanggaratan HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM untuk diri sendiri.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak
asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1.Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasanpada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaranHAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan  tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

KONFLIK DAN PERMASALAHAN

            Dalam hal ini akan dijelaskan tentang salah satu permasalahan dan konflik Hak Asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
*Tindak Kekerasan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia :
Pasca kedatangan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Pembela Hak Asasi Manusia Hina Jilani pada tanggal 5 sampai 13 Juni 2007 tidak serta-merta membawa angin segar terhadap perjuangan para pembela HAM di Indonesia. Seperti halnya pada pengungkapan kasus Munir, sampai saat ini ternyata belum mendapat titik terang. Kekerasan terhadap para pembela HAM selama 2007 juga masih saja terjadi dan aktor-aktor kekerasannya tidak saja aktor Negara tetapi juga aktor-aktor non-negara. Kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di beberapa wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ditujukan kepada masyarakat sipil lainnya bisa dijadikan sebuah contoh kasus.
Pada kasus tersebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan antara lain tindakan tidak manusiawi sebagian serangan meluas dan sistematik, yang diserang penduduk sipil, dan diskriminasi, pengusiran serta pemindahan secara paksa Jamaah Ahmadiyah.
Masih soal penganiayaan wartawan, Kamerawan Metro TV, Wahyu yang meliput acara Gerebeg Mulud Kraton Yogyakarta menjadi korban pemukulan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta. Seorang petugas dari Polsek Kraton berbuat tidak simpatik dengan mendorong-dorong kamerawan sambil menendangnya. Wahyu sempat mundur dan menghindar, tapi tiba-tiba dari samping petugas ada anggota Satpol PP Kota Yogyakarta yang berseragam lengkap bernama Tjundoko langsung memukul muka Wahyu berkali- kali.
Pada 2007 juga kerap terjadi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis yang dilakukan oleh actor non-negara. Sebagai contoh kasus seperti yang dialami oleh Ahmad Sahirin, wartawan stasiun televisi Lativi. Ia mendapat luka di sekujur tubuh, kepala dan wajahnya. Penganiayaan itu terjadi saat dirinya hendak meliput bentrok antara kedua massa yang memperebutkan lahan di Jalan Diponegoro, tepat di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat 27 April 2007. Saat itu, 15 petugas keamanan berbaju biru-biru mencekiknya dan menganiaya dirinya.

No comments:

Post a Comment

Masukan Komentar Anda..