LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. masalah ham
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. ham lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. hak asasi
dapat adalah hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, kita tidak dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia karena
ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak
dapat diabaikan. Jangan sampai kita melakukan pelanggaratan HAM terhadap
orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM untuk diri sendiri.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam
perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan
yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim
pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang
sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang
paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak
asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1.Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasanpada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaranHAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Dalam hal ini akan dijelaskan tentang salah satu permasalahan dan konflik Hak Asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
*Tindak Kekerasan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia :
Pasca
kedatangan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa untuk Pembela Hak Asasi Manusia Hina Jilani pada tanggal 5 sampai
13 Juni 2007 tidak serta-merta membawa angin segar terhadap perjuangan
para pembela HAM di Indonesia. Seperti halnya pada pengungkapan kasus
Munir, sampai saat ini ternyata belum mendapat titik terang. Kekerasan
terhadap para pembela HAM selama 2007 juga masih saja terjadi dan
aktor-aktor kekerasannya tidak saja aktor Negara tetapi juga aktor-aktor
non-negara. Kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di beberapa
wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ditujukan
kepada masyarakat sipil lainnya bisa dijadikan sebuah contoh kasus.
Pada
kasus tersebut telah terjadi kejahatan kemanusiaan antara lain tindakan
tidak manusiawi sebagian serangan meluas dan sistematik, yang diserang
penduduk sipil, dan diskriminasi, pengusiran serta pemindahan secara
paksa Jamaah Ahmadiyah.
Masih
soal penganiayaan wartawan, Kamerawan Metro TV, Wahyu yang meliput
acara Gerebeg Mulud Kraton Yogyakarta menjadi korban pemukulan oleh
anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta. Seorang
petugas dari Polsek Kraton berbuat tidak simpatik dengan
mendorong-dorong kamerawan sambil menendangnya. Wahyu sempat mundur dan
menghindar, tapi tiba-tiba dari samping petugas ada anggota Satpol PP
Kota Yogyakarta yang berseragam lengkap bernama Tjundoko langsung
memukul muka Wahyu berkali- kali.
Pada
2007 juga kerap terjadi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis yang
dilakukan oleh actor non-negara. Sebagai contoh kasus seperti yang
dialami oleh Ahmad Sahirin, wartawan stasiun televisi Lativi. Ia
mendapat luka di sekujur tubuh, kepala dan wajahnya. Penganiayaan itu
terjadi saat dirinya hendak meliput bentrok antara kedua massa yang
memperebutkan lahan di Jalan Diponegoro, tepat di depan Rumah Sakit
Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat 27 April 2007. Saat itu, 15 petugas
keamanan berbaju biru-biru mencekiknya dan menganiaya dirinya.
No comments:
Post a Comment
Masukan Komentar Anda..