Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.
Jasa perbankan diberikan untuk
mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Berikut
beberapa jasa yang disediakan oleh bank:
IV.1.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat
Inkaso:
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan
dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen
– dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen –
dokumen penting.
Jenis Inkaso:
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
IV.2.
TRANSFER
Transfer adalah pemindahan uang
dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh sebuah bank atas perintah pihak
ketiga kepada bank lain agar membayarkan uang tersebut kepada pihak yang
ditunjuk oleh pihak ketiga tersebut.Pemindahan uang tidak dilakukan secara
fisik atau visual, tetapi dengan pemberitahuan melalui telegram, surat, wesel
tunjuk diantara sesama kantornya.
Transfer adalah suatu pelayanan yang
diberikan oleh bank kepada masyarakat dengan bersedia melakukan amanat nasabah
untuk mengirimkan sejumlah uang baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
yang ditujukan pada pihak lain perorangan maupun lembaga perusahaan di tempat
lain dalam negeri maupun luar negeri.
Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis-Jenis Transfer:
1. Transfer Masuk (Incoming Transfer)
Transfer masuk
adalah bank menerima amanat dari cabangnya atau bukan untuk membayar sejumlah
uang baik tunai maupun pemindah bukuan kepada nasabah atau bukan baik dalam
negeri maupun luar negeri, dimana pembayaran tersebut bersifat pasif.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan
adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary.
Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan
kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2. Transfer Keluar
(Outgoing Transfer)
Transfer keluar adalah amanat dari nasabah kepada bank untuk
melakukan pengiriman uang kepada nasabah atau bukan baik dalam negeri maupun
luar negeri, dimana bank pelaksana bersifat aktif.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan
bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus
memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran
pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah
pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Sarana-sarana Yang Digunakan Untuk Transfer:
Dalam dunia perbankan modern, pemindahan uang dilakukan
melalui sarana :
1. By Teletransmission (Telegrafic Transfer / Telegrafic
Payment Order), yaitu pengiriman uang yang dilakukan dengan menggunakan sarana
telex/facsimile.
2. By Mail / Mail Transfer, yaitu pengiriman uang secara
tertulis. Mail Transfer dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
a. Mail Payment Order
b. Nota Lalulintas Giro (Nota kredit yang dikirim keluar
melalui kliring)
c. Wesel (Draft), yaitu bukti alat pembayaran yang dapat
dicairkan setiap saat pada cabang lain atau suatu bank koresponden untuk
keuntungan pihak yang namanya tercantum dalam wesel.
Keuntungan Transfer:
- Bagi Bank
a. Biaya Kirim
b. Biaya Provisi dan Komisi
c. Pelayanan Kepada Nasabah
- Bagi Nasabah
a. Lebih Cepat
b. Aman Sampai Tujuan
c. Prosedur Murah dan Mudah
IV.
3. SAFE DEPOSIT BOX (Kotak Penyimpanan)
Safe deposit box yaitu jasa bank
yang diberikan kepada nasabahnya dalam bentuk kotak dengan ukuran tertentu dan
disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen
atau benda-benda yang berharga.
Kegunaan
Safe Deposit Box:
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat
penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas,
berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box:
1.
Narkotik dan sejenisnya
2.
Bahan yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box:
-
Bagi Bank
a.
Biaya sewa
b.
Uang jaminan yang mengendap
c.
Pelayanan nasabah
-
Bagi Nasabah
a.
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b.
Keamanan barang terjamin
IV.4.
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah
suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai
dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai
wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini
biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan
eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan
tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang
menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan
sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary
dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi
bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih loyal kepada bank.
IV.5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal
1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam
sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
No comments:
Post a Comment
Masukan Komentar Anda..