Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu
penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau
waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi
posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
Landasan
Teori
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133)
yaitu:
“Indeks yang
menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka
dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai
definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan
adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial
suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan
dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara
dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis
rasio keuangan adalah:
“Suatu metode
analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau
laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian
analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225)
adalah:
“Analisis rasio
keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba
rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai
posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan
memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan
perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk
mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud
dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi
perusahaan.Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan
sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto
(2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan
pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1.
Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam
di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.
Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan
rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis
(rasio rata-rata atau rasio industri).
5.1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
5.2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume
kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
5.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi
CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari
setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank
tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang
cukup besar bagi profitabilitas.
5.4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
·
Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal
dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
·
Aspek Kualitas Aktiva Produkif (Assets )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
·
Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga
akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
·
Aspek Rentabilias (Earing)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.
Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
·
Aspek Likuiditas (Likuidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5.5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan
adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 =
meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi
NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya
pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas
aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI
adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat
kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi
perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum
diterapkannya KBI.
5.6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan
antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain
dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya,
deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini
mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
No comments:
Post a Comment
Masukan Komentar Anda..