Manajemen
Sumber Dana
1. Dana yang
bersumber dari Bank itu sendiri.
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri)
maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang
bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham.
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri
terdiri dari:
1.
Setoran modal dari pemegang saham
yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang
baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian
digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi
untuk menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang
setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi
timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian
untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3.
Laba bank yang belum di bagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti
kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh
bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya
kuat
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas/ dana pihak ketiga
(Produk Founding).
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempunyai biaya operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber dana ini relative paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana sumber ini paling
dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana
dari sumber ini relative lebih mahal jika dibandingkan dari dan sendiri.
Secara umum kegiatan penghimpunan
dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
1.
Simpanan Giro (Demand deposit)
Giro adalah suatu istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek.
Tabungan pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.
2.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
menurut UU perbannkan No. 10 Tahun
1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
3.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
menurut UU No.10 Tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis
Deposito :
1.
Deposito berjangka (tidak bisa
dipindah tanghankan)
2.
Sertifikat Deposito (dapat diperjualbelikan)
3.
Deposito On Call (jangka waktunya
tidak lebih dari 1 bulan)
3. Dana yang berasal
dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
1.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (Call Money).
Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman
ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4.
Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan
kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU
diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat
tertarik untuk membelinya.
Sumber dana dari hutang:
Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah
kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu
lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca
per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan
asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka
panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda
akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang
jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek. Timbulnya
hutang jangka panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam
membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan
untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka
panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah
modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang
jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan
mengeluarkan saham.
Jenis Hutang Jangka Panjang :
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada
dua golongan yaitu :
1.
Hutang Hipotik : Hutang yang timbul
berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan
harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan
berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi
pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan
hutang.
2.
Hutang Obligasi : Hutang yang timbul
berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan
nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan
ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Yang
termasuk utang jangka pendek adalah :
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka
Manajemen
Penggunaan Dana
1.
Alokasi dana pada Primary Reserve
(cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama
untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik
berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun
penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai kesepakatan yang
dibuat dihadapan notaris publik.
2.
Alokasi dana pada Secondary Reserve (cadangan
sekunder)
Priorotas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dpat
memberikan pendapatan kepada nasabah setiap ssaat dapat dijadikan uang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara
lain :
1.
Surat berharga pasar uang atau SBPU;
2.
Sertifikat Bank Indonesia atau SBI;
3.
Surat berharga jangka pendek
lainnya.
4.
Alokasi dana pada cadangan kerja
prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para
karyawan.
5.
Kredit merupakan suatu fasilitas
keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk
membeli produk dan membayarnya kembali pada jangka waktu yang ditentukan.
6.
Investasi jangka panjang dibidang
perkenomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan
sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran
kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve
serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary
reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan
diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam
penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Investasi Jangka
Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di
pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari
untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan
lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan
dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi
adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan
(accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga,
royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk
manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh
melalui hubungan perdagangan.
5. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
No comments:
Post a Comment
Masukan Komentar Anda..