1.
Prinsip kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan
oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang
dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring
antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit)
antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan
bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada
nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
2. Informasi pada Check dan struktur
kode mirc
Di dalam chek code ini
terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai
dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency ,
Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of makers.
3.
Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Sesuai
acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada
tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan
teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah
baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia
diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank
Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada
Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah
peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII,
BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari
Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota).
Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantor-kantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Ada beberapa manfaat yang Anda
peroleh melalui SKNBI, yaitu
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat,
rasa amandalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan
jasa transfer dana yang kompetitif.
SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
2. Penyelenggara Kliring Lokal
(PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan
Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI disuatu wilayah
kliring tertentu.
Setiap Bank dapat menjadi peserta
dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank
Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan
perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan
jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran
kepada nasabah dalam bertransaksi.
Dalam rangka
memberikan keleluasaan kepada Anda selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit
dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama
dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIBsedangkan
pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan
mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3WIB.
Untuk
kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring
lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di
atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.
Bank wajib mencantumkan biaya
kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan
bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh
nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada
nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem
kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta
independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang
digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut
juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan
adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk
menembus pertahanan sistem.
Dalam sistem kliring saat ini Anda
dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada
wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah
menjadi anggota Intercity Clearing.
Ada beberapa hal-hal yang perlu anda
perhatikan dalam bertransaksi menggunakan kliring, yaitu:
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam
keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG
tersebut dalam sistem kliring.
2.
Pastikan
Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas
Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila
perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3.
Apabila
dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul
09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang
ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak
dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi
adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan
tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
4.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan
untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas
layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS:
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer
dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman,
dan efisien
2.
Memberikan kepastian pembayaran
3.
Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows)
4.
Mengurangi resiko settlement baik
bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan
dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.
Memberikan informasi yang mendukung
kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang
No comments:
Post a Comment
Masukan Komentar Anda..